
BANJARMASIN, – Kepolisian Militer dari TNI Angkatan Laut (AL) menyingkap alasan dibalik pembunuhan memilukan jurnalis Juwita (23), perbuatan ini diduga dilancarkan oleh salah satu anggota TNI AL, yaitu Kelasi Satu Jumran.
Ini dikemukakan saat konferensi pers yang dilaksanakan di Markas Lanal Banjarmasin pada hari Selasa, 8 April 2025.
Kepala Detasemen Polisi Militer Pelabuhan Banjarmasin, Mayor Saji, menyatakan bahwa motif dari pembunuhan tersebut adalah karena sang pelaku enggan melaksanakan pernikahan dengan korban.
"Hasil investigasi mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena enggan bertanggung jawab untuk menikahkan diri dengan korban," katanya saat berbicara kepada jurnalis pada hari Selasa.
Mengikut Saji, Jumran berpindah dari Balikpapan menuju Banjarbaru pada tanggal 21 Maret 2025 dengan menaiki bis sebagai bagian darirencananya.
Satu hari setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, dia kembali ke Balikpapan.
Berdasarkan temuan investigasi, disimpulkan bahwa pembunuhan terhadap Juwita sudah dipersiapkan dengan sengaja sejak awal.
"Tersangka bertindak untuk menewaskan korbannya dengan meremas lehernya hingga tersedak menggunakan tangannya sendiri. Seluruh insiden ini terjadi di dalam kendaraan," jelas Saji.
Perkara pembunuhan berencana
Selama investigasi, petugas menginterogasi total 11 saksi dan menahan 46 item sebagai bukti, di antaranya adalah mobil sewaan yang dipakai oleh tersangka serta sepeda motor milik pihak korban.
"Penyelidik sudah melakukan kerja dengan tekun, bertubi-tuba, dan cepat. Oleh karena itu, ini benar-benar kasus pembunuhan terencana," tandasnya.
Berdasarkan tindakannya, tersangka tersebut dapat diproses sesuai dengan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Terpikir dan Pasal 380 KUHP.
Pada kesempatan serupa, Kepala Badan Informasi TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hadi, menyatakan tambahan bahwa persidangan Jumran akan dijalankan dengan transparansi.
"Saya ingin menginformasikan kepada teman-teman sekalian bahwa pengadilan militer untuk perkara kriminal biasa dibuka untuk publik, siapa pun diperbolehkan hadir sebagai saksi, dan kami baik sebagai penuntut maupun anggota dari peradilan militer akan tetap menjaga kejelasan proses ini. Kami berusaha seteliti dan bertindak serumit mungkin sesuai standar profesional," katanya.
Sektor sebelumnya, mayat Juwita diketemui pada hari Sabtu (22/3/2025) petang di area Gunung Kupang, Cempaka District, Banjarbaru.
Awalnya dituding bahwa kematian tersebut tidak alami, yang memicu permintaan dari rekan-rekanya sejawat jurnalistik serta organisasi pers untuk dilakukannya penyelidikan komprehensif.
Lima hari setelah itu, detasemennya Korps Polisi Militer Laut Pelabuhan Balikpapan menyelenggarakan sebuah konferensi pers di mana mereka memastikan peran Jumran dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baru-baru ini disebutkan pula bahwa sebelum menewaskan korban, Jumran dicurigai telah melakukan pemerkosaan terhadap Juwita.
Kelompok keluarga yang dipimpin oleh pengacara mereka, Pazri, mengekspresikan harapan bahwa penjahat tersebut akan mendapatkan hukuman maksimal dan semoga keadilan dapat tercipta.
(Andi Muhammad Haswar | Editor: Icha Rastika, Sari Hardiyanti)
إرسال تعليق