, JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan karena cuti Lebaran-nya yang dihabiskan untuk berwisata ke Jepang.
Kasus tersebut semakin membesar, kini Kemendagri tengah menginvestigasi dugaan kasus suap dan rasuah.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan bahwa masalah Lucky Hakim sebenarnya merupakan tanggung jawab Kemendagri.
Namun, jika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendagri terdapat indikasi adanya kebocoran dana atau penyimpangan, KPK bersedia untuk menangani laporannya.
Menurut Tessa, seperti dilaporkan oleh Tribunnews.com, sekarang ini urusan pemeriksaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.
"Jelaslah jika pemeriksaan yang dijalankan oleh Inspektorat Kemendagri mengungkap indikasi-adanya tindak pidana korupsi, laporan terkait bisa diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tambahnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebutkan bahwa laporan pemeriksaan yang bakal memutuskan hukuman bagi Lucky Hakim diproyeksikan akan dirilis dalam waktu sekitar dua minggu mendatang.
"Menurut regulasi pemerintah, durasinya adalah 14 hari namun bisa saja berlangsung lebih cepat," kata Bima saat berada di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/4/2025).
Saat itu juga, Bima bersedia menghubungi kembali Lucky Hakim.
Bima Arya mengatakan bahwa agar Kemendagri dapat menentukan tipe hukuman bagi Lucky Hakim, dibutuhkan pemeriksaan yang mendalam.
Sebagai contoh, dengan menyusun pertanyaan lebih jauh berdasarkan 43 poin yang sudah diklarifikasi oleh Lucky Hakim.
"Sekali lagi kita harus memastikan hal-hal seperti, misalkan saja, adanya penyalahgunaan dana negara di sini serta kemungkinan menerima uang dari beberapa pihak tertentu," jelas Bima.
Namun, Bima masih belum bisa memastikan siapakah orang-orang yang akan diikutsertakan dalam pemeriksaan terkait kasus Lucky Hakim ini.
Sebaliknya, Lucky Hakim menyatakan bahwa perbuatannya keliru ketika ia bepergian ke Jepang tanpa mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dia juga mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah salahnya sendiri.
"Lucky menjelaskan, 'Saya tidak sadar kalau izin yang dimaksud itu adalah izin untuk keluar negeri,'" katanya.
Lucky mengatakan bahwa dia salah dalam menafsirkan aturan perjalanan keluar negeri.
Ia percaya bahwa cukup dengan mengirimkan permohonan untuk cuti di luar negeri ketika sedang bertugas.
Ia menganggap kunjungan pribadi ke Jepang mulai tanggal 2 hingga 7 April 2025 sebagai sesuatu yang tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Saya sebelumnya memiliki pemahaman keliru. Bahkan pada hari libur, tidak ada waktu istirahat. Bupati juga tak pernah mendapat cuti," ujar Lucky.
Setelah mengakui kesalahan dirinya, dia dengan berulang kali menyalurkan ucapan permintaan maaf kepada penduduk Indramayu secara spesifik serta rakyat Indonesia pada umumnya.
Pada kesempatan tersebut, Lucky Hakim juga menyebut bahwa dia menggunakan uangnya sendiri ketika membawa keluarganya ke Jepang.
Dia berjanji sama sekali tidak akan memanfaatkan dana negara atau fasilitasnya untuk pergi berlibur ke Jepang.
Lucky Hakim dianggap telah menyalahi Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J dari UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa ketua dan wakil ketua daerah dilarang melaksanakan perjalanan internasional tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri.
Bupati atau wakil bupati, beserta wali kota atau wakilnya, yang melanggar peraturan tersebut bisa menghadapi hukuman berupa pencopotan sementara selama tiga bulan dari Menteri.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti saluran di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
إرسال تعليق