Berita tentang kenaikan gaji PNS sebanyak 16 persen sedang menjadi pembicaraan hangat di platform-media sosial.
Perlu dicatat bahwa aturan tentang peningkatan upah bagi pegawai negeri sipil ditentukan lewat Peraturan Pemerintahan (PP), memberikannya dasar hukum yang solid.
Apakah memang gaji PNS akan meningkat pada tahun 2025?
Melansir dari Kompas.com Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama memastikan tidak adanya diskusi terkait kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025 hingga saat ini.
"Hingga kini belum ada diskusi yang dilakukan dalam bidang teknis tentang masalah itu. Ketentuan gaji pegawai negeri sipil tetap merujuk pada peraturan terbaru yaitu PP No. 5 Tahun 2024 serta Perpres No. 10 Tahun 2024," jelas Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Dia menyebutkan bahwa menurut peraturan, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diresmkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Vino menegaskan bahwa jika terdapat keputusan resmi tentang perubahan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil, mereka akan segera memberitahukan hal tersebut kepada masyarakat umum.
"Jika benar ada keputusan terbaru tentang upah PNS, kami akan memberitahu kemudian," jelasnya.
Hingga saat ini, tidak terdapat informasi tentang kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.
Maknanya, upah PNS untuk tahun ini tetap merujuk pada aturan terkini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Terakhir kalinya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) meningkat adalah di tahun 2024. Kenaikan tersebut mencapai 8% dan sudah efektif diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2024, jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil yang masih berlaku sampai sekarang tergantung pada golongannya seperti di bawah ini:
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
(*/ )
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Lihat pula berita atau info tambahan di Facebook , Instagram , Twitter dan WA Channel
إرسال تعليق