Penganiayaan 2 Balita di Penjaringan: Emosi Korban Meledak saat Dimintai Keterangan

- Kasus ini menyangkut laki-laki berinisial ECW (29), yang telah menculik dan memukuli dua buah hati dari kekasihnya, Grace O. H. (31).

ternyata, penyiksaan tersebut disebabkan oleh hal-hal kecil. Meskipun demikian, sifat Eka Chandra yang mudah emosional menyebabkan kemarahan dia pecah tanpa ada pemicu yang pasti.

Grace menyebutkan bahwa pelakunya secara fisik melukai anaknya ketika korban tetap tenang ketika disinggung.

Di samping itu, sang pelaku secara berulang kali menghajar dua anaknya yang masih balita, yaitu M (3 tahun) dan E (2 tahun), dikarenakan keduanya membuang air di atas ranjang.

"Gak cuma gini saja," kata Grace ketika ditemui di kamarnya yang ada di asrama miliknya di Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Rabu (9/4/2025).

Hal-hal kecil yang sering dikerjakan oleh anak-anak itu menimbulkan dorongan bagi si pembuat onar.

Sejauh ini, Grace mengetahui Chandra sebagai orang yang memiliki sifat mudah marah.

Grace, ibu dari tiga orang anak dan telah menjadi janda, sudah berpacaran dengan Chandra, ayah tunggal, sejak tahun 2023.

Bukan hanya kepada kedua anak polos tersebut, Chandra telah memukulGrace berkali-kali selama mereka berdua tinggal serumah dalam waktu dua tahun.

"Sifatnya memang seperti itu, jadi sulit untuk menebak. Jika menurutnya hanya kesalahpahaman kecil saja, namun jika emosi dia akan meletus, maka pasti akan terjadi demikian. Saya pernah dihantam dengan gagang koper yang bahkan memiliki benda tajam pada bagian tersebut," ungkap Grace.

Kronologi

Grace mengisahkan urutan kekerasan yang diberikan oleh pacarnya terakhir kali pada hari Jumat (4/4/2025).

Chandra menganiaya dan mengekang putra dari pasangan cintanya tersebut terjadi di dalam kamarnya yang ada di kompleks kos Laksa dengan nomor RT 12 RW 15, di Lingkungan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pada saat tersebut, Chandra menyerang kedua korban lantaran mereka membuang air besar di atas ranjang sewaannya.

"Pertama kali terjadi pada hari Jumat, saat kami merencanakan untuk pergi membeli makanan setelah latihan pulang sekolah, putriku sedang dalam proses pelatihan toilet agar dapat pipis dan buang air besar di kamar mandi. Namun demikian, karena ia adalah seorang anak kecil yang belum lancar berbicara." Katanya.

Penghuni yang baru sampai di asrama menjadi murka saat melihat tempat tidur yang berantakan dan segera menginjak korban bernama M.

Bukan hanya itu saja, Chandra pun menarik rambut bayi tersebut dengan kasar dan menghantamkan kepala si bayi ke dinding.

Peristiwa tersebut disaksikan secara langsung oleh Grace dengan jelas. Akan tetapi, dia tidak berani bertindak melawannya lantaran kurang percaya diri menghadapi kekuatan si penjahat.

Selain itu, Grace mengalami trauma karena dia sendiri sering disiksa oleh sang pelaku.

Pada hari berikutnya, Sabtu (5/4/2025), Grace melarikan diri dari kamarnya menuju sebuah apartemen yang terletak di Jakarta Barat.

Grace yang telah merasa panik tidak dapat berkonsentrasi dengan baik, dia hanya mampu mengamini harapan agar putranya yang masih terkurung di kamarnya bisa aman, sedangkan dirinya sendiri mencoba untuk mendapatkan pertolongan.

Dia kembali dari apartemen tersebut dan segera menginformasikan semua tindakannya yang dilakukan oleh si penjahat kepada satpam kompleks perumahan.

Pelaku ditahan oleh petugas keamanan apartemen dan penduduk setempat sesudah sebelumnya dipancing agar kembali ke kos tersebut oleh sang ibu korban.

Saat itu hari Sabtu sore, ketika Grace mengirimi Chandra sebuah pesan agar dia kembali ke kos dan membahas tentang hubungannya dengan Grace.

Chandra kemudian kembali pulang dan segera dikelilingi oleh petugas keamanan serta penduduk lokal.

Para warga yang marah setelah menyaksikan pelaku tiba-tiba pulang dengan membawa pemotong kertas akhirnya meledakkan amarah mereka dan langsung menuduh Chandra, kemudian memaksa orang tersebut untuk diboyong ke mapol.

Sebelumnya, penduduk juga pernah membongkar kamar kontrakannya tersebut dan menemukan bahwa dua bayi yang menjadi korban kekerasan disimpan di sana.

Balita M dan E ditinggalkan sendirian di dalam kamarnya, sedangkan pintu apartemen tersebut dikuncikan dari luar oleh sang pelaku.

Kedudukan kedua buah hati tersebut sungguh menyedihkan. Mereka menderita memar di wajah karena diserang dan dilemparkan ke dinding oleh penyerang.

Terbaru ini, tersangga Chandra telah diberikan status sebagai pelaku setelah menghadapi penyelidikan di Unit Layanan Perempuan dan Anak dari Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.

Kini Chandra sudah memakai baju penjara, lengannya terborgol setelah menghadapi pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Dia dipenjarakan karena harus bertanggung jawab atas tindakannya yang jahat terhadap korban yang masih sangat naif.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi menyampaikan bahwa laporan tentang insiden tersebut diserahkan oleh warga yang berada di dekat lokasi pemukulan.

Penduduk di area tempat penyiksaaan tersebut sering kali mendengarkan teriakan anak-anak korban yang baru berusia bayi.

Berdasarkan laporan yang tersedia, para korban tersebut mengalami penyekapan dan penguncian. Oleh karena itu, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama dengan satuan taktis terkait segera menuju lokasi kejadian pada hari Rabu, 9 April 2025 ketika dimintai konfirmasi oleh Benny.

Laporan tersebut diserahkan ke polisi pada hari Sabtu (5/4/2025). Polisi segera memulai investigasi dan mengamankan tersangka EC di lokasi pekerjaannya.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu. Pada hari itu pelakunya pun segera kami tangkap saat sedang bekerja. Pelaku adalah seorang wirausahawan yang tidak memiliki profesi tetap," jelas Benny.

Hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku EC tinggal bersama dengan kedua korban dan ibundanya di sebuah rumah di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Diperkirakan EC telah melakukan tindakan kekerasan berulang kali terhadap kedua korban, sehingga menyebabkan para anak yang tidak beruntung tersebut menderita memar parah.

Salah satu alasan penyiksaan terjadi adalah karena sang pelaku marah ketika melihat si anak membuang air besar di tempat tidur.

"Dalam keterangan awal dari hasil pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa orang yang dituju adalah sang anak, dia terbangun dari tidurnya lalu buang air kecil dan besar di tempat tidur. Setelah itu, pelaku menjadi marah dan bahkan menghantam pipi korban serta pernah menyenggol dinding," jelas Benny.

AKP Gerhard Sijabat dari Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan bahwa Chandra dikenakan pasal yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak serta penganiayaan.

"Undang-undang yang diberlakukan adalah mengenai tindak kekerasan terhadap anak, yakni Pasal 80 dari UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 dalam KUHP, hukumannya bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara," jelas Gerhard saat berada di Mapolres Metro Jakarta Utara pada hari Rabu (9/4/2025).

Gerhard menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dijalankan Chandra kepada kedua korbannya telah terjadi berkali-kali.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa terduga pelaku bernama Chandra adalah orang dengan sifat mudah marah dan cenderung menganiaya orang lain bahkan untuk hal-hal ringan atau tidak penting.

Di sini orang tua dari para korban, terutama ibunya, bisa menjadi korban kekerasan pula, demikian juga dengan anak-anak mereka yang ikut merasakan dampaknya, seperti disebutkan oleh Gerhard.

Pria yang menganggur tersebut dikenakan tuduhan sesuai dengan undang-undang tentang kekerasan terhadap anak serta pelindungannya.

Akses di Google News atau WhatsApp Channel Pastikan para pengguna Tribun telah menginstal aplikasi WhatsApp ya.

Post a Comment

أحدث أقدم