Mengungkap Kebijakan Trump: Kenapa Ikat China dengan Tarif 125% Sementara yang Lain Ditolak

Presiden AS Donald Trump menyatakan penangguhan implementasi bea masuk untuk 75 negara selama 90 hari mulai Rabu (9/4), kecuali bagi China. Sebaliknya, terhadap negeri tirai bambu tersebut, ia malah meningkatkan tarif hingga 125%.

Diambil dari akun media sosial Truth yang dimiliki oleh Trump @realDonaldTrump, alasannya adalah dia mengkecualikan China karena negera itu kurang menghargai sistem pasar global.

"Berkaitan dengan ketidakpedulian China terhadap pasar global, mulai saat ini saya meningkatkan tarif yang diberikan AS ke China hingga 125%," kata Trump seperti dilansir pada hari Kamis (10/4).

Trump menginginkan melalui ancaman tersebut, China akan menyadari bahwa negeri mereka sudah menipu dalam transaksi dagang secara internasional termasuk terhadap Amerika Serikat yang memiliki defisit hingga US$ 1 triliun. Ia pun mendambakan agar negara-negara lain tak lagi mentolerir perilaku tipunya itu.

Sebelumnya, kedua negara itu telah berulang kali melakukan pembalasan dengan meningkatkan tariff, seperti halnya tariff senilai 84% yang ditetapkan oleh China terhadap produk-produk Amerika Serikat dan pengumumannya di Beijing pada hari Rabu (8/9). Dalam tanggapan kembali, Trump mengimplementasikan tambahan bea masuk, menyebabkan jumlah keseluruhan dari semua tarif baru mencapai angka 125%, mulai ketika dia menjabat sebagai presiden pada awal tahun ini.

Walaupun demikikan, ia mengapresiasi 75 negara yang telah berunding dengan wakil AS dan Departemen Perdagangan tentang pemecahan masalah perdagangan, termasuk hambatan serta bea non-moneter. Melalui pembicaraan ini, Trump setuju untuk memangkas kembali tariff balasan sebesar 10% selama jangka waktu 90 hari.

"Saya sudah menyetujui penangguhan selama 90 hari, dengan tariff balasan yang ditekan cukup signifikan dalam jangka waktu tersebut, yaitu sebesar 10% yang mulai efektif langsung," katanya.

Saat menyampaikan tarif terbaru, Trump memperlihatkan papan yang mencantumkan tarif baru yang akan diberlakukan di kebanyakan negara. Tarif tersebut bervariasi mulai dari 10% sampai dengan 49% untuk papan pertama, sementara itu untuk papan kedua bisa mencapai 50%. Dalam konteks ini, Indonesia menerima tarif sebesar 32%.

Sebuah sumber dari Gedung Putih, tanpa menyebarkan namanya, menegaskan bahwa kenaikan tariff akan dimulai pada 9 April dan bakal mencakup hampir 60 negeri di seluruh dunia. Di saat bersamaan, tariff standar 10% ini direncanakan diberlakukan mulai Jumat (5/4).

Post a Comment

أحدث أقدم