Pemerintah Provinsi Banten telah menyelenggarakan pengesahan pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dengan cara formal pada Hari Kamis tanggal 10 April 2025.
Peluncuran program penghapusan utang pajak untuk sepeda motor dan mobil di Propinsi Banten akan berlangsung dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 April 2025.
Sistem ini menghapuskan sanksi denda bagi para pemilik kendaraan bermotor yang telah mendaftar di area Banten, mencakup kawasan Tangerang Raya dan sekitarnya.
Pembebasan itu berlaku untuk pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang, termasuk both roda dua dan roda empat. Selain itu, program ini juga menawarkan penghapusan biaya perubahan nama Kendaraan Bermotor (BPnKB).
Bagi para pembayar pajak yang berniat menggunakan program pengampunan pajak untuk kendaraan bermotor di wilayah Tangerang, Cilegon, Serang, dan Pandaeglang, perlu menyerahkan beberapa dokumen syarat saat mengunjungi Samsat Induk terdekat selama jam kerja resmi.
Perhatikan ketentuan-ketentuan yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang ingin ikutan dalam program amnesti pajak kendaraan di area Banten pada tahun 2025.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
1. Aslinya STNK beserta salinannya.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta salinannya.
3. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta salinannya dari pemilik sesuai dengan informasi identitas pada kendaraan (untuk kepemilikan pribadi).
4. Surat perintah, apabila menunjuk orang lain untuk menguruskan sesuatu.
Ketentuan untuk Memperbarui STNK Jangka Panjang 5 Tahunan
1. Untuk memperbaharui STNK setiap lima tahun sekali, plat nomor kendaraan serta halaman STNK akan digantikan dengan versi terbaru.
2. Pada tahap tersebut, mobil wajib dibawa ke kantor Samsat guna diperiksa secara fisik. Ini adalah ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi saat memperbarui STNK setiap lima tahun sekali:
3. Aslinya STNK beserta salinannya
4. Aslinya BPKB beserta photocopy-nya
5. Aslinya Kartu Tanda Penduduk milik pemilik sepeda motor serta salinannya harus cocok dengan informasi pada dokumen identitas Kendaraan.
6. Kuasa surat, jika pemilik kendaraan tidak dapat hadir dan disewakan kepada pihak lain
7. Mengajukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil yang dibawa
Menurut dokumen Salinan Keputusan Gubernur No. 170, aturan terkait penghapusan modal dasar atau penerapan sanksi untuk pajak kendaraan roda empat ditetapkan sebagaimana dijelaskan seperti ini:
1. Penghapusan biaya dasar dan denda serta pengenaan sanksi pada pajak kendaraan bermotor ditawarkan bagi para pemilik kewajiban pajak yang belum membayar pajak kendaraannya mulai tahun 2024 hingga akhir tahun 2023. Sedangkan untuk mereka yang melunasi kewajiban pajaknya dalam periode pajak antara 2025 sampai dengan 2026, tidak mendapatkan keuntungan ini.
2. Penghapusan hukuman pembayaran pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak terkait tahun pajak 2025.
Pembebasan dasar atau denda pajak Kendaraan Bermotor tidak berlaku untuk wajib pajak yang melakukan perpindahan ke luar Propesi Banten.
Program Penyusutan Hutang Pajak Kendaraan Motor diumumkan oleh Andra Soni usai terbitnya Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 170 Tahun 2025 mengenai Pembebasan Utama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
"Implementasi tersebut bisa dimulai dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin memperoleh manfaat ini hanya perlu melunasi pembayaran pajak pada tahun fiskal saat ini," jelas Andra ketika memberikan keterangan kepada para reporter di gedung negara, Kamis (27/3/2025) malam.
Andra mengatakan bahwa kebijakan amnesty untuk pajak Kendaraan bertujuan untuk mendukung masyarkat supaya bisa memperbaiki masalah terkait pajak Kendaraan mereka dan menjadi lebih patuh pada aturan.
Di samping itu, menurut Andra, hal ini juga bertujuan untuk mengurangi bebannya para anggota komunitas kecil setelah Lebaran serta ketika musim awal tahun ajaran baru.
"Kita tentunya mau mencoba membersihkan data, mengingat tunggakan pajak ini masih berlanjut dan perlu ada pencatatan ulang untuk kendaraan yang sudah musnah atau tak lagi digunakan, demikian seterusnya," jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Banten tersebut menyatakan bahwa menurut data yang diperoleh dari Bapenda Banten, jumlah piutang pajak kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor telah mencapai angka Rp 700 miliar untuk lebih dari 2 juta unit.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kepada publik kami mengajak untuk memanfaatkan kebijakan ini serta harapan saya semoga dapat dieksekusi atau diterima secara positif," ungkap Andra.
(TribunBanten.com/)
Peroleh informasi tambahan melalui grup WhatsApp tersebut. di sini
Baca berita lainnya di Google News
إرسال تعليق