DPR Minta RS Ketatkan Persyaratan demi Menghindari Ulangnya Kasus Pelecehan oleh Dokter Residen terhadap Keluarga Pasien

JAKARTA, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dengan tegas mengutuk insiden pelecehan seksual oleh dokter spesialis anestesi dari Unpad bernama Priguna Anugerah atas anggota keluarga pasien di RSHS Bandung, Jawa Barat.

Cucun menekankan bahwa setiap rumah sakit harus meningkatkan ketatnya proses seleksi dan penguatan pengawasan untuk mencegah kejadian semacam itu berulang.

"Kejadian ini seharusnya dijadikan pembelajaran bagi rumah sakit supaya menerapkan sistem pemeriksaan dan pemantauan yang lebih ketat guna mencegah terulangnya kasus semacam itu," ujar Cucun melalui pernyataannya pada hari Kamis (10/4/2025).

Anggota PKB tersebut menekankan bahwa tak seharusnya ada pengampunan untuk para pelakunya.

Cucun sangat kecewa dengan adanya dokter yang seharusnya merawat masyarakat malah melakukan tindakan pemerkosaan di dalam area rumah sakit.

"Tidak ada ampun untuk perilaku seperti itu, terutama jika dilakukan oleh seorang dokter yang harusnya bertugas membantu publik. Apalagi hal ini terjadi di rumah sakit yang dituntut untuk menjamin keselamatan warga," katanya.

Menurut Cucun, pelakunya pun perlu dihukum dengan hukuman penjara walaupun telah mengungkapkan permintaan maafnya dan terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Tindakan pelaku harus diproses hukum untuk mendapatkan sanksi, sekalipun yang bersangkutan telah di-blacklist oleh Kemenkes atau telah meminta maaf. Hal ini sebagai upaya penegakan keadilan dan edukasi publik," tegasnya.

Sebaliknya pula, Cucun mendukung upaya dalam melindungi para korban.

Khususnya, dia mendesak pihak manajemen rumah sakit serta kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk menyediakan bimbingan dan perawatan maksimal bagi para korban.

"Harus ada kolaborasi antara tim Manajemen Rumah Sakit HS dengan pihak Unpad guna menjamin bahwa bantuan kepada para korban serta tahapan penyembuhan betulan efektif agar dampak psikologis dan sosial bisa ditangani," jelas Cucun.

Sekilas sebelumnya dilaporkan, penganiayaan oleh dokter magister dari Unpad terhadap keluarga pasien itu diketahui setelah pihak yang mengalami kekerasan membuat laporan ke pihak berwajib.

Kejadian tersebut berlangsung di tingkat tujuh rumah sakit RSHS sekitar pertengahan Maret tahun 2025.

Kejadian ini dimulai ketika korban bernama FH (21) sedang menanti ayahnya yang terbaring dalam keadaan sangat serius di rumah sakit.

Penjahat tersebut kemudian mendekati korbannya dengan alasan akan melaksanakan pemeriksaan kesesuaian darah (crossmatch) guna kebutuhan transfusi.

Resident dokter yang sedang menempuh program spesialisasi kedokteran anastesi tingkat dua tersebut setelahnya menggendong korbannya menuju lantai tujuh di gedung MCHC RSHS.

Selanjutnya, sang penyerang menusuk cairan jernih yang diyakini berisi zat penghilang kesadaran agar korbannya pingsan.

Sesudah bangun, si korbannya mengalami rasa nyeri di berbagai bagian tubuhnya.

Para korban setelah itu mengikuti pemeriksaan forensik dan ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual yang dialami mereka.

Kementerian Kesehatan pun sudah mengharapkan agar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) cepat menarik kembali Surat Tanda Registrasi (STR) dari dokter Priguna.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, secara tegas mengungkapkan bahwa Priguna sudah dilarang berpraktik di rumah sakit itu.

"Segera dia akan dipindahkan dari tempat ini. Artinya jika dipindahkan dari sini, dia tidak dapat berpraktek di sini lagi," kata Rachim.

Post a Comment

أحدث أقدم