BANGKA - Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyelenggarakan persidangan awal dengan kode kasus 20/Pdt.G/2025/PN Pgp, yang mempunyai Suwito Gunawan alias Awi sebagai penuntut umum pada hari itu. Sidang ini berlangsung di dalam Ruang Sidang Tirta pada Kamis sore (10/4/2025).
Sidang resmi dimulai pada pukul 14.36 WIB setelah awalnya direncanakan untuk memulai pukul 09.00 WIB, dan berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Awi merupakan terpidana dalam skandal suap senilai 271 triliun rupiah terkait timah dan saat ini ia tengah menjalani hukumannya di penjara.
Pada sidang kasus tersebut diketuai oleh Hakim Utama Anshori Hironi bersama hakim anggotanya Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Dedek Agus Kurniawan.
Dalam kasus ini tergugat adalah mantan Direktur PT Timah Tbk yaitu Mochtar Riza Pahlevi serta mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Roesman.
Akan tetapi, kedua belah pihak tidak menghadiri sidang itu.
Perlu dicatat pula, Riza Pahlevi memiliki status sebagai terpidana dalam kasus suap yang berkaitan dengan penyuapan dana senilai 271 triliun rupiah untuk perdagangan timah.
Akibatnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang bertugas dalam persidangan tersebut, memutuskan untuk mendefer sementara proses sidang selama dua minggu ke depan dengan tujuan utamanya adalah mendapatkan keterlibatan dari pihak tergugat.
Maka, surat tergugat telah direkam dan berlaku mulai hari ini ( Rabu ) pukul 15:06 WIB hingga saat ini tanpa kehadiran mereka.
"Maka karena kedua tergugat tidak hadir, kami akan melakukan panggilan ulang," ujar Hakim Ketua Anshori Hironi saat mengarahkan proses persidangan.
"Kita akan melakukan pemanggilan ulang dalam dua minggu ke depan pada tanggal 21 April 2025, untuk mengundang kembali tergugat pertama dan kedua tanpa memanggil pihak penggugat lagi," katanya.
Saat ini, terpidana Suwito Gunawan alias Awi, lewat tim penasehat hukumannya Andi Kusuma, mengajukan tuntutan kepada dua individu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Hari ini merupakan awal babak baru, sebagai pemegang kuasa dari PT SIP (Stanindo Inti Perkara), kami di sini telah mengajukan gugatan kepada pihak PT Timah, serta melibatkan mantan direksi dan juga eks gubernur Bangka Belitung Erzaldi Roesman sebagai tergugat kedua," jelas Andi Kusuma.
"Harapannya adalah agar kegaduhan yang telah berlangsung, pendapat-pendapat keliru yang bermunculan serta buzzer-buzzer menyebarkan informasi tentang kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi negara senilai Rp271 triliun," katanya.
Pada kasus ini ada lima smelter, namun dia hanya dapat mengwakili PT SIP saja.
PT SIP diduga sebagai perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi.
Tentu saja smelter tersebut disewa, sehingga PT SIP melakukan gugatan terhadap PT Timah Tbk.
Dengan harapan tersebut, PT Timah menyatakan bahwa mereka telah menerima blok timah dari PT SIP dan arus dana yang menuju ke PT SIP dengan jelas merupakan arus dana untuk membeli pasir timah.
Jika tak ada pembelian pasir timah, bagaimana mungkin terbentuklah timah balok? Inilah titik yang menjadi perhatian utama atau dilewati oleh pihak Kejaksaan Agung dalam kasus skandal suap besar ini.
Jelas saja, berbicara tentang penuntutan hingga pengadilan putusannya.
Uang Penggantian (UP) sebesar Rp2,2 triliun untuk PT SIP merupakan harga pembelian pasir timah yang telah diproses menjadi blok timah dan sudah dikirim ke PT Timah," jelas Andi.
Karena itu, PT SIP dengan menggunakan tim penasehat hukum-nya berusaha untuk menegakkan keadilan serta memastikan kasus ini menjadi jelas, terutama bagi PT SIP sendiri yang diwakili oleh Suwito Gunawan alias Awi, sehingga mereka dapat menerima hak atas keadilannya.
Betul, jika dalam konteks PT Timah tidak mengakui blok timah tersebut, maka dengan jelas kita telah memiliki buktinya.
Balok timah telah diserahkan dan sudah diterima, Jaksa Agung meminta gantinya berupa uang untuk mengganti balok timah yang harus dikembalikan.
PT Timah mengembalikan blok timahnya dan kami akan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung dengan nilai sekitar 2,2 triliun Rupiah," terangnya.
(/Adi Saputra)
إرسال تعليق