
Sebuah laporan menyatakan bahwa seorang pria bernama awal huruf GD atau lebih dikenal dengan nama samaran Geger (28 tahun) telah diamankan oleh tim dari Subdivisi Kriminal Kantor Polisi Cempaka Putih setelah melakukan perampokan terhadap pemilik warung kelontong yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat, pada hari Selasa tanggal 8 April.
Pelaku melakukan pemerasan sambil mengancam menggunakan senjata tertentu tersebut. airsoft gun .
Menurut penjelasan dari korban, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistyo Yudo Pangestu, mengatakan bahwa sang pelaku secara mendadak muncul di warung miliknya dan dengan ancaman pistol memintakan sejumlah dana sebesar Rp 200 ribu.
"Sebelumnya, pada tanggal 19 Maret 2025, pelaku telah memintakan korban untuk mentransfer sebesar Rp 200 ribu ke akun dompet digital miliknya," jelas pernyataan tersebut yang diterima pada hari Kamis (10/4).

Korban yang ketakutan ditodong senjata kemudian menyerahkan uang yang diminta pelaku. Tak berselang lama, polisi melakukan penyelidikan usai video yang merekam aksi pemalakan beredar di media sosial. Pelaku akhirnya ditangkap.
"Tanpa membuang waktu, pasukan kepolisian mengelilingi kediaman GD dan berhasil menahan dirinya bersama dengan bukti-bukti yang ada," katanya.

Pada operasi tersebut, kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti termasuk senjata. airsoft gun yang mencakup 17 poin dari peluru gotri sampai kerekaman CCTV.
Sebagai akibat dari tindakannya, sang tersangka di dakwa berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Pengancaman Penyebarangan Kekerasan dan dapat menerima hukuman penjara selama maksimal sembilan tahun.
"Saya menegaskan bahwa penjahat semacam ini akan mendapatkan hukuman yang berat. Selain itu, kami meminta masyarakat untuk langsung memberitahukan apabila mereka menghadapi situasi mirip sehingga bisa secepatnya diproses," kata Sulistyo.
Posting Komentar