PIP untuk Siswa SD, SMP, SMA: Kapan Cair dan Berapa Jumlahnya? Periksa Penerima di kemdikbud.go.id

Berikut adalah detail tentang dukungan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Termasuk mengenai kapan cair, berapa dapatnya dan bagaimana cara cek penerimanya lewat laman Kemdikbud.go.id.

Bantuan PIP bagi siswa SD, SMP, dan SMA/K akan dimulai pencairannya pada hari Kamis (10/4/2025).

Ukurannya berkisar antara Rp225 ribu hingga Rp900 ribu.

Penerimanya bisa dicek via http://nisn.data.kemdikbud.go.id .

Bantuan PIP yang disediakan oleh pemerintah bertujuan untuk memfasilitasi kesempatan belajar bagi anak-anak dari rumah tangga berpenghasilan rendahan, mencakup tingkat sekolah dasar hingga menengah atas atau kejuruan.

Pengecekan status penerima PIP 2025 dilakukan melalui penyediaan sistem daring untuk bunga mawar.

Dengan menggunakan NIK dan NISN, maka siswa serta orang tua bisa secara sederhana mengecek kelolosan mereka untuk menerima bantuan tersebut.

Maka prosedurnya akan menjadi lebih cepat dan jelas.

Peserta program PIP 2025 pada tahun 2025 harus mengaktifkan rekening Simpel sebelumnya supaya dana bantuan bisa diambil.

Mengapa perlu mengaktifkan rekening?

Jika demikian, maka dana yang sudah disiapkan bisa hilang begitu saja dan tak akan bisa diambil lagi nantinya.

Berikut adalah petunjuk komplit untuk memeriksa status peserta PIP dengan cara daring menggunakan telepon seluler.

Langkah untuk memeriksa PIP 2025 dengan mengunakan NIK dan NISN sangat sederhana. Caranya adalah dengan menggunakan NIK serta NISN Anda dalam proses pengecekan PIP 2025 dapat dilakukan dengan mudah.

Namun ketahui dulu apa itu NISN dan apa itu NIK.

NISN merupakan identifikasi tunggal yang disematkan pada masing-masing pelajar di Indonesia.

Jika lupa, NISN dapat dicek melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://nisn.data.kemdikbud.go.id .

NIK merupakan kode unik dengan panjang 16 angka yang dihasilkan oleh Dukcapil.

Nomor Induk Kependudukan bisa dijumpai pada Dokumen Kartu Keluarga (KK) ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menggunakan informasi tersebut, Anda bisa mengecek status pencairan dana PIP secara online.

Agar mengetahui apakahdana PIP 2025 telah dicairkan, lakukan tahapan-tahapannya seperti di bawah ini:

  1. Buka situs resmi di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 .
  2. 2. Kemudian setelah halaman dibuka, geser ke bawah sampai melihat menu "cari penerima PIP".
  3. Lengkapi kotak yang tersedia dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Sisipkan angka atau teks pengaman (CAPTCHA) yang terlihat pada layar.
  5. Tekan tombol "verifikasi penerima PIP".
  6. Tetap menunggu sebentar sampai data tentang keadaan pencairan dana PIP terlihat pada monitor.

Jadwal pembayaran dana PIP untuk tahun 2025

Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 akan dijalankan secara bertahap mengikuti peraturan yang sedang berlaku.

Berikut ini detail jadwal pelunasan dana PIP bagi tahun 2025:

  • Termin 1 (Februari-April 2025)

Uang dari Program Indonesia Pintar di tahap awal akan diberikan kepada murid-murid yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Termin 2 (Mei-September 2025)

Pembayaran untuk tahapan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang diajukan oleh Departemen Pendidikan dan sudah disahkan lewat Surat Keputusan (SK) Pengajuan Nama.

  • Termin 3 (Oktober-Desember 2025)

Dalam tahap ketiga, sumber daya PIP akan dialokasikan kepada para pelajar yang telah memenuhi syarat pada fase awal dan tengah.

Besaran dana PIP 2025

Berikut ini detail besaran anggaran PIP yang akan di terima oleh siswa pada tahun 2024 dan sama halnya dengan menjadi patokan bagi tahun 2025:

1. Murid MI/MDSLB/Program Satuan Pendidikan A

  • Rp 450.000 setiap tahunnya untuk tingkat I hingga V
  • Rp 225.000 untuk tingkat VI

2. Siswa SMP/SMPLB/Program

  • Paket B seharga Rp 750.000 per tahun ditujukan untuk siswa kelas VII dan VIII.
  • Rp 375.000 untuk tingkat IX

3. Siswa SMA/SMK/SMALB

  • Paket C senilai 1,8 juta rupiah setiap tahunnya ditujukan untuk siswa kelas X dan XI.
  • Rp 900.000 untuk siswa kelas XII

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa PIP 2025 menggunakan NIK dan NISN yang harus diketahui oleh para siswa serta orang tua.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama