Miras Dorong Lonjakan Kasus Kriminal di Minahasa Sulut: Pemuda Tewas Dituai 20 Luka Pedang

Insiden kekerasan yang berkaitan dengan miras sekali lagi muncul di kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pada kesempatan kali ini, seorang muda-mudi berinisial Jessie Kalangie JL (22) menjadi korbannya dalam sebuah kasus pembunuhan yang dikerjakan oleh dua orang bersalah, yakni LB (20) atau juga disebut Edun serta SS (17). Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika mereka sedang ikut merayak dengan minuman keras di daerah Langowan.

Insiden tragis tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025, kurang lebih pukul 14:00 Waktu Indonesia Timur (WITA), di desa Karumenga, kecamatan Langowan Utara, kabupaten Minahasa. Menurut penjelasan dari Kepala Polisi Resor Minahasa, AKBP Steven Simbar, kedua tersangka yakni LB dan SS sudah meminum minuman keras buatan sendiri atau sering disebut miras sebelum mereka melancarkan tindakan kriminalnya.

Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto menyatakan bahwa insiden itu berlangsung di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Minahasa pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025 sekira pukul 14:00 WITA.

"Ini adalah urutan kejadiannya: Pada Hari Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, LB ditagih oleh beberapa temannya menuju ke kediaman SS. Ketika itu juga, LB telah mempersenjatai dirinya dengan alat Tajam yang disembunyikan di pinggiran pinggangnya," ungkap Steven.

Selanjutnya, SS beserta kawan-kawannya pergi untuk membeli minuman beralkohol Cap Tikus yang kemudian mereka campurkan dengan minumann M Susu lalu menikmatkannya di dalam kamarnya.

Steven menjelaskan bahwa selanjutnya kedatangan korban laki-laki bernama JK beserta temannya, yaitu seorang pria berinisial HT. Pada saat itu, korbenya telah memasuki kondisi mabuk dan juga membawa peralatan tajam bertipe pisau yang dimasukkan ke dalam saku pinggangnya.

Korban meminta seorang pria bernama awalnya singkatannya RT untuk bertarung, tetapi hal itu dicegah oleh LB dan SS.

Ketika minumannya sudah habis, LB menyarankan untuk berpindah ke rumah anggota keluarga tertentu untuk melanjutkan acara tersebut, tetapi dia mensyaratkannya agar tidak menciptakan keramaian dan mereka harus pergi dengan menggunakan sepeda motor.

Sebaliknya, SS naik kendaraan bersama teman-temannya.

Setibanya di tempat itu, LB pergi naik sepeda motor bersama sekutunya untuk mendapatkan minuman.

Ketika pulang, mereka segera meminumnya di tempat itu.

Saat acara minum alkohol, SS pernah mengambil pisau LB lalu meminta korban untuk berfoto-foto bersama.

Setelah itu, SS mengembalikan pisau kepada LB sementara pisau yang dimiliki korban diraih oleh LB dan disembunyikan di pinggangnya.

"Lalu sang korban JK, yang sedang dalam kondisi mabuk, mencoba untuk menampar laki-laki RT yang ada di dalam mobil bersama wanita JT. Ketika kembali ke meja minum, korban JK menyemburkan ludahnya kepada SS ketika hendak ambil minuman," jelas Steven.

SS yang merasa tersinggung setelah dihina sempat meneteskan air mata karena dia menganggap perlakuannya mirip denganperlakuan kepada seorang anak kecil.

SS kemudian bangkit dan menginjak JK.

Dia mencoba menusuk korban namun ditahan kembali oleh sahabat sang pelaku di tempat kejadian.

Saat LB yang posisinya di dekat tiang teras rumah berdiri di belakang sang korbannya, dia segera menusuk bagian punggung si korban.

Ketika korban berlarian, tersangka segera mengikutinya dan turut menusuk korban.

Saat korban jatuh lagi, dia diserang berkali-kali oleh kedua pelaku tersebut dengan pisau.

"Terkait insiden tersebut, dimana berdasarkan hasil otopsi korban ditemukan memiliki 20 lukanya tusukan pisau," jelas Steven.

Bukti yang telah disita meliputi sebuah senjata tajam berupa pisau badik dengan bahan dasar besi putih milik LB dan satu lagi untuk SS.

"Masih dalam tahap penyelidikan, kasus tersebut sudah menyeret enam individu dengan status SKS dan keduanya ditahankan," jelas Steven.

Para tersangka tersebut dipidana berdasarkan Pasal 340 Sub 338 tambah Sub 170 Ayat (2) ketiga dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan sanksi hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Pada saat bersamaan, SS yang baru berumur 17 tahun mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (undang-undang nomor 11 dari tahun 2012).

Minuman Beralkohol Menjadi Penyebab Utama Banyak Kejadian Kriminal di Minahasa Sulawesi Utara

Alasan meningkatnya jumlah tindak pidana di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dalam beberapa tahun belakangan ini akhirnya terbongkar.

Salah satu penyebabnya adalah alkohol (minuman beralkohol).

Demikian informasi yang diberikan oleh Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar ketika menyelenggarakan konferensi pers di Mapolres Minahasa pada hari Rabu, 9 April 2025.

"Sejumlah kejadian pembunuhan yang tercatat di Kabupaten Minahasa dalam beberapa tahun belakangan ini dipicu oleh alkohol," jelas Steven ketika ditemui untuk wawancara tersebut.

Steven mengatakan bahwa minuman keras merupakan salah satu penyebab utama dari kasus kekerasan yang bisa sampai menyebabkan kematian.

"Mayoritas kasus pembunuhan dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh fakta bahwa baik pelaku maupun korbannya sudah meminum alkohol," tegas Kapolres Minahasa.

Tidak ada pengecualian untuk dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara pada hari Minggu (6/4/2025).

"Oleh sebab itu, insiden tersebut pun terpicu oleh alkohol. Di mana baik sang pelaku maupun korbannya sama-sama sudah meminum minuman beralkohol," jelas Kapolres.

Steven juga menyarankan agar publik tidak meminum minuman keras dengan berlebihan dan lebih baik tidak membawa senjata tajam.

Dia juga mengingatkan bahwa mereka tidak ragu-ragu dalam memberikan hukuman kepada siapa pun yang memiliki senjata tajam (Sajam) tanpa kepastian tentang hak miliknya.

"Saya akan melakukan penggerebekan berkala guna memeriksa lokasi-lokasi produksi peralatan itu, siapa pun yang mengedarkan senjata tajam tanpa izin atau di luar kegunaannya akan ditangani," tegas Steven.

Untuk alkohol mereka juga akan terus melaksanakan operasi berkala.

"Patroli kita akan dilaksanakan secara berkala sampai ke setiap desa, dan saya meminta dukungan masyarakat untuk ikut serta dalam menjamin ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Minahasa," tegasnya. (Mjr)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaruan tambahan mengenai kabar-kabar terpopuler lainnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama