Hakim Bantah "Ne Bis In Idem" dalam Kasus Hasto dan Harun Masiku

JAKARTA, - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah hal yang sama atau ne bis in idem.

Prinsip nebis in idem menghalangi individu untuk diproses pengadilan atau dijatuhkan hukuman lagi atas kasus serupa setelah ada vonis dengan kekuatan hukum final.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh hakim Sigit Herman Binaji ketika membaca alasan-alasan objeksi yang diajukan Hasto terkait tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk pergantian anggota DPR secara interim serta menghalangi proses penyelidikan kasus Harun Masiku.

Dalam rangkuman pertemuannya, pihak Hasto menyatakan bahwa masalah hukum yang dihadapinya bertolak belakang dengan keputusan pengadilan yang mengenai terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

"Menurut Majelis Hakim, keputusan-keputusan itu tidak serta-merta mengikat atau mengekang penuntutan atas individu lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang disinyalir terlibat dalam kasus pelanggaran hukum yang serupa," jelas Sigit saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Jumat, 11 April 2025.

Hakim mengungkapkan bahwa keputusan di pengadilan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku bersama terdakwa Wahyu Setiawan dan kawannya tidak akan menciptakan situasi ne bis in idem sehingga bisa menjerat Hasto.

Peraturan ini dikaji dalam Pasal 76 Kodeks Hukum AcaraPidana (KUHP).

Dalam ranah undang-undang kejahatan, prinsip ne bis in idem seperti yang ditentukan dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) hanya diterapkan pada individu tertentu, tidak bagi pihak lain walaupun hal tersebut menyangkut insiden kriminal yang serupa atau memiliki hubungan," jelas hakim.

"Oleh karena itu, vonis yang diberikan kepada Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tidak menghasilkan ne bis in idem bagi terdakwa Hasto Kristiyanto," katanya.

Hakim menyatakan bahwa adanya ketidaksesuaian antara fakta dalam dakwaan Hasto dengan keputusan Wahyu dan temannya tidak serta-merta membuat kasus Hasto menjadi batal.

Maka dari itu, fakta yang disangkutkan perlu diteliti dan dibuktikan selama proses sidang pengadilan.

"Mengingat meskipun ada perbedaan dalam struktur fakta antara tuduhan pada kasus ini dan fakta yang terungkap dalam keputusan sebelumnya, hal itu bukan berarti secara otomatis membuat tuntutan menjadi batal menurut undang-undang, tetapi harus diperiksa lebih lanjut selama proses pengadilan," jelas hakim.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama