Dalam Satu Hari, Dua Kecelakaan KA Di Gresik! Respon Tegas KAI Daop 8 Surabaya

Dalam waktu kurang lebih 24 jam, telah tercatat dua peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mencakup moda transportasi kereta api (KA) di Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Gresik.

Kejadian pertama berlangsung di Jalur Lalin Nomor 11, Kilometer 7+600/700, area persimpangan antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Kabupaten Gresik pada hari Selasa (8/4) jam 18.35 WIB.

Kecelakaan lalu lintas antara Kereta Api Commuter Line Jenggala (470) rute Indro - Sidoarjo serta truk berisi kayu bernomor polisi W 8708 US mengakibatkan asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia.

Segera setelah itu, sebuah peristiwa tabrakan kereta api terulang. Kereta Api Pandalungan dengan rute dari Gambir menuju Jember kali ini mengenaskan Ahmad Muslik, berusia 55 tahun dan berasal dari Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, sampai meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Kejadian tersebut terjadi di persimpangan kereta api kilometer 201+0/1 Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik pada hari Rabu (9/4) kira-kira pukul 04:52 Waktu Indonesia Bagian Barat.

Manajer Hubungan Masyarakat Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengaku prihatin atas dua kejadian tabrak lari yang melibatkan kereta dan pejalan kaki di persimpangan seputar wilayah Gresik, sehingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.

"KAI Daop 8 Surabaya mengungkapkan penyesalannya atas masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di persimpangan kereta api yang dikarenakan oleh ketidaktepatan para pemakai jalan," ungkap Luqman kepada pada hari Rabu (9/4).

Untuk Luqman, kedua kejadian tersebut mengingatkannya bahwa keamanan ketika menyeberangi jalur kereta merupakan tugas bersama semua orang. Dia perlu berhenti sebentar, memeriksa arah kiri dan kanan, serta yang paling penting, tidak boleh gegabah dalam bertindak.

"Sekali lagi kami menyampaikan pesan kepada publik agar tetap taat pada protokol keamanan ketika melewati persimpangan kereta api. Hal ini telah ditetapkan dalam Bab 114 serta Pasal 296 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009," tambahnya.

KAI Daop 8 Surabaya tetap akan melanjutkan upaya pendidikan kepada publik menggunakan beberapa media, termasuk penyuluhan di titik-titik penyeberangan, gerakan keselamatan, serta kolaborasi bersama kepolisian dan otoritas transportasi dalam rangka memperbaiki tingkat keamanan pada persimpangan rel.

"Selain itu, kami terus menggalakkan pemerintah daerah agar menutup persimpangan tanpa pengawasan dan mendirikan flyover atau underpass demi mencegah kemungkinan kecelakaan serupa di masa yang akan datang," jelas Luqman. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama