Daftar Tempat Bayar Pajak Kendaraan di Banten 2025: Manfaatkan Peluang Pemutihannya!

- Pemprov Banten mengawali program amnesty pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Kamis (10/4/2025).

Proyeksi program pengampunan pajak untuk kendaraan bakal ditutup pada tanggal 30 Juni 2025.

Program ini bertujuan untuk menyelesaikan kewajiban terhadap tagihan dan sanksi pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024 serta tahun-tahun yang telah lalu.

Di samping itu, masyarakat juga berhak untuk memperoleh penghapusan biaya pembayaran balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk warga Banten yang berminat ikut serta dalam program pengesahan pajak Kendaraan bermotor ini dapat menjumpai tempat-tempat di bawah ini.

Lokasi Pembayaran

Pembayaran pajak bisa diselesaikan di beberapa jenis kantor Samsat ini:

- Samsat induk kabupaten/kota

- Samsat keliling

- Gerai Samsat

- Samsat outlet

- Lokasi layanan tambahan yang ada

Ketentuan Program

Skema perampungan ini diberlakukan untuk kendaraan yang telah didaftarkan di area Provinsi Banten serta membayar pajak pada tahun 2025.

Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang sedang dalam proses pindah registrasi ke luar Propinsi Banten.

Persyaratan Dokumen

Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus disediakan berdasarkan jenis pelayanan yang dipilih:

1. Perbarui STNK untuk Lima Tahun

- Aslinya STNK serta photocopy-nya

- Aslinya BPKB beserta photocopy-nya

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta salinan fotokopian yang cocok dengan identitas pemilik Kendaraan Bermotor

- Kuasa surat (apabila diwakili)

- Mobil perlu dicek secara fisik

2. Perpanjang STNK Tahunan

- Aslinya STNK serta salinannya dalam bentuk foto photocopy

- Aslinya BPKB beserta photocopy-nya

- Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta photocopy yang sejalan dengan identitas pemilik Kendaraan

- Kuasa surat (apabila dikuasakan)

Pemerintah Provinsi Banten Menambah Waktu Layanan di Samsat

Agar mencegah kemacetan para pengunjung, Pemerintah Provinsi Banten berencana untuk menambah waktu operasional serta counter layanan di tiap-tiap UPT Samsat.

"Durasi bekerja untuk setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) pun akan diperpanjang. Bahkan sebagian UPT akan tetap beroperasi pada hari-hari libur," ungkap Gubernur Banten, Andra Soni, Rabu (9/4/2025).

Dia mengharapkan semua UPT Samsat mengejar potensi sumber dayanya sehingga seluruh wajib pajak dapat dilayani sampai program ini selesai pada tanggal 30 Juni 2025 nanti.

"Semoga dengan semua perencanaan yang telah kita diskusikan tadi, implementasinya dapat berlangsung dengan lancar," ucapnya.

Plt Kepala Bapenda, Deden Apriandhi, mengatakan bahwa tim mereka secara berkelanjutan melibatkan diri dalam proses koordinasi dengan kelompok Polda Banten dan Polda Metro Jaya, juga mitra dari Jasa Raharja, seputar implementasi insentif perpajakan tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, tersedia berbagai pilihan yang bakal diputuskan guna mencegah kenaikan signifikan dalam pembayaran pajak. Salah satunya adalah dengan menambah jumlah counter di sejumlah Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang cenderung ramai.

"Sama seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol, dan Kelapa Dua. Keempat unit tersebut memiliki jumlah wajib pajak yang cukup besar," jelasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama