Bupati Sinjai Perpanjang Keputusan Kepala Daerah untuk 503 PPKD

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA — Sebanyak 503 pegawai PPPK tahap 2023 mendapatkan perpanjangan surat keputusan (SK).

Surat Keputusan tersebut diberikan oleh Bupati Sinjai, Ratnawati Arif dalam acara halalbihalal.

Acara itu dilangsungkan di Auditorium Andi Azikin, yang terletak di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, pada hari Rabu (9/4/2025).

Astini Latif, selaku Ketua Panitia, menyatakan bahwa acara ini adalah tempat bagi anggota keluarga besar PPPK untuk mengembangkan hubungan yang lebih sejalan dan saling membantu saat menunaikan kewajiban mereka sebagai elemen penting dari mesin pemerintahan.

Bupati Sinjai, Ratnawati turut hadir untuk menyampaikan arahannya serta memotivasi peserta.

Dia menegaskan pentingnya kehadiran PPPK sebagai sistem penggerak pemerintahan yang sempurna.

Ratnawati menegur P3K agar melaksanakan kewajiban dengan optimal, tanpa pamrih, serta sungguh-sungguh, sambil tetap memprioritaskan kewajibannya sebagai abdi bangsa.

"Peranan kakak beradik sungguh penting untuk memperkuat sistem pemerintahan," ujarnya.

Ratnawati menginginkan agar momen ini menimbulkan semangat segar bagi semua PPKK formasi tahun 2023 guna bekerja dengan lebih terpadu dan serasi dalam mensupport pengembangan Kabupaten Sinjai menjadi lebih cemerlang.

"Saya berharap lewat semangat kesetiakawasan yang timbul dari acara ini, kita masing-masing bisa terus menghasilkan prestasi optimal dengan bertanggung jawab dan penuh pengabdian," katanya.

Acara tersebut diadakan bersamaan dengan penyerahan kenangan untuk salah satu pegawai PPKM formasi tahun 2023 yang akan memasuki tahap pensiun.

Saat itu menciptakan suasana hangat bersama dengan perasaan terima kasih untuk semua anggota yang sudah memberikan sumbangan dalam dedikasi mereka.(*) صند(Initialized as a new query since it contains different content from the previous one)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama