
Bisnisia.com , Samarinda - Area Tertentu untuk Hutan dengan Status KHDTK pada Pelatihan Kehutanan di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) kini berperan memperparah banjir di Kota Samarinda , Kalimantan Timur. Sebabnya adalah area yang dulunya digunakan sebagai taman botani saat ini telah direbut oleh operasi pertambangan tidak sah.
Berdasarkan pendapat analisis bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Hamzah Umar menyatakan bahwa area hutan tersebut pada dasarnya bertindak sebagai zonasi perlindungan bagi daerah bagian utara Samarinda. Dia menambahkan, “Daerah tangkapan air terletak tepat di situ,” saat memberikan pernyatan di Samarinda, pada hari Selasa tanggal 8 April tahun 2025.
Menurutnya, area ini justru telah berkontribusi secara signifikan pada banjir di Samarinda saat ini. Hamzah menyebutkan bahwa pertambangan illegal semakin memperburuk efek dari banjir di beberapa bagian Samarinda. Lebih-lebih lagi, wilayah seperti Kelurahan Tanah Merah, Lempake, serta Bukit Pinang—yang menuju ke arah Jalan Damanhuri dan sekelilingnya—dianggap rentan terhadap erosi karena adanya aktifitas penambangan tersebut.
Hamzah pun menggarisbawahi risiko polusi lingkungan karena aktivitas pertambangan yang umumnya kurang mempunyai sistem manajemen limbah. Menurut dia, "Tidak adanya tangki penyimpanan dan area jebakan endapan bisa membuat air tercampur dengan lumpur melanda pemukiman penduduk."
BPBD Samarinda menginginkan supaya langkah-langkah keras secepatnya dilaksanakan oleh pihak pemerintahan dan aparat penegak hukum kepada para penggali liar dalam area Hutan Pendidikan Unmul itu. "Penuntasan secara hukum serta tindakan tegas ke arah pelaku dikarenaikan kerusakan-kerusakan merugikan yang sudah sangat nyata dialami warga setempat," ungkap Hamzah sebagai seruan nya.
Terpisah, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul Rustam Fahmy mengungkapkan bahwa sudah melapor ke pihak berwajib terkait adanya penyerobotan lahan yang mencapai luas 3,26 hektare pada area hutan diklat di Kelurahan Tanah Merah. Selain itu, dia juga menambahkan bahwa total luasan dari keseluruhan kawasan hutan diklat atau lab alam tersebut adalah sebesar 299 hektare. Laporan ini dibuat kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.
"Surat gugatan telah diajukan berkaitan dengan kegiatan penambangan di KHDTK Diklathut Fahutan Unmul," kata Rustam.
Rustam mengakui bahwa pengerukan tanah ilegal sudah ditemukan selama ini, dimana kegiatan tambang perlahan-lahan merambah zona hutan pendidikan. Ternyata, tindakan tambang tersebut telah menciptakan erosi dalam wilayah KHDTK Unmul yang disahkan menjadi daerah perlindungan, penelitian, serta pembelajaran alam sejak tahun 1974.
"Mereka memiliki ketinggian bekas tambang yang mencapai beberapa puluh meter, jadi longsoran di wilayah kita telah terjadi," ujarnya.
Posting Komentar